Polisi Sita 14 Mobil Bos EDC Cash yang Iming-Imingi Korban Uang Dinar Digital
Kriminal | 20 April 2021, 19:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama 5 anak buahnya.
Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Laporan tersebut berdasarkan aduan para korban investasi EDC Cash.
"Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Ingin Kurangi dan Blokir SMS Spam Pinjaman dan Penipuan Hadiah? Coba Ikuti Tips Ini!
Polisi telah menggeledah rumah Abdulrahman dan menyita 14 kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dan berbagai barang mewah.
“Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat. Uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya,” kata Ramadhan, dilansir dari Kompas.com.
Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa para saksi.
Pemeriksaan sejauh ini mengungkap jumlah korban yang terus bertambah.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV