Polri Tinggal Tunggu Red Notice untuk Tangkap dan Pulangkan Jozeph Paul Zhang
Hukum | 20 April 2021, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus memburu Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang kini menjadi tersangka penistaan agama.
Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) itu diketahui berada di Jerman.
Sementara penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi akan Jemput ke Jerman
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, DPO itu selanjutnya akan diserahkan ke Interpol untuk bisa mendapat red notice.
"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, status Jozeph hingga kini masih warga negara Indonesia (WNI).
Aparat Polri pun telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir. Setelah red notice dikeluarkan, tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah negara yang dia tinggal di Jerman," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri pun masih menunggu red notice yang diterbitkan Interpol untuk bisa menangkap dan memulangkan Jozeph.
"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Yang jelas kami menunggu red notice Interpol dulu," terangnya.
"Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih, kita tunggu saja," sambung perwira tiga melati itu.
Baca Juga: Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia
Tersangka Penistaan Agama
Adapun sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka perkara penistaan agama.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Berstatus DPO dalam Kasus Penistaan Agama yang Mengaku Jadi Nabi
Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV