> >

Kemenkes Sebut ODGJ juga Dapat Vaksin Covid-19, Asal Ada Syaratnya: Harus Ada NIK

Kesehatan | 20 April 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). 

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan semua masyarakat Indonesia mendapatkan haknya untuk vaksin sesuai dengan tahapan vaksinasi nasional, tak terkecuali bagi ODGJ. 

"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia dalam webinar daring di saluran YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021). 

Namun, Nadia menuturkan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan vaksinasi.

Adapun syarat utama yang dimaksud yakni kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Tetapi kita tahu bahwa basis daripada pelayanan vaksinasi harus ada NIK," tegas Nadia.

"Saya rasa walaupun orang dengan gangguan jiwa dia juga adalah rakyat Indonesia. Saya yakin akan ada NIK-nya," imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Sleman Percepat Vaksinasi Lansia, Berikut Cara Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengungkapkan, vaksinasi terhadap ODGJ akan diberikan baik yang dirawat di rumah maupun di rumah sakit. 

"Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," jelasnya.

"Kalau dia (ODGJ) masuk ke dalam pendataan berarti dia masuk sasaran vaksinasi,"lanjutnya. 

Sementara untuk ODGJ yang berada di jalanan, Safrizal menuturkan ini masuk dalam wilayah Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit terlebih dahulu.

"Kecuali yang kita sering lihat di jalan. Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata Safrizal. 

Baca Juga: Program Vaksinasi Telah Berjalan, Taat dan Disiplin Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilaksanakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU