KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Area Jalur Kereta Api
Sosial | 18 April 2021, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tradisi saat bulan puasa adalah ngabuburit. Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain.
Oleh karena itu beberapa tempat seringkali ramai saat mendekati azan magrib.
Dalam hal ini, Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bergerombol di area rel kereta saat ngabuburit.
Baca Juga: Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Bolehkah?
Hal itu disampaikan di media sosial termasuk laman Facebook KAI pada Sabtu (17/4/2001).
"Dengan karateristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," tulis KAI.
Larangan tersebut tertuang dalam UU No.23 tahun 2007 Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Lakukan 9 Hal Ini Ketika Anggota Keluarga Terpapar Covid-19
Apabila melanggar, akan dikenai hukuman penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Turut membantu menjaga perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup KAI.
Penulis : Dian Nita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV