Lakukan 9 Hal Ini Ketika Anggota Keluarga Terpapar Covid-19
Kesehatan | 18 April 2021, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan wabah Covid-19 sudah maksimal. Mulai dari memperketat protokol kesehatan sampai pemberian vaksin.
Sampai saat ini belum ada cara pasti agar tubuh kebal dari virus corona.
Dilansir dari setkab.go.id, ada sembilan langkah yang harus dilakukan ketika ada anggota keluarga yang positif Covid-19.
Baca Juga: Gerakan Sholat Berpengaruh Pada Kesehatan Tubuh
1. Melaporkan anggota keluarga yang positif Covid-19 ke Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas. Hal itu agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat yakni:
- Mereka yang berdekatan dengan pasien selama 15 menit dalam radius 1 meter.
- Bersentuhan fisik dengan pasien.
- Perawat yang melakukan kontak langsung dengan pasien tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
- Kondisi lain yang menurut Satgas Penanganan Covid-19 diindikasikan sebagai kontak erat.
2. Anggota keluarga pasien yang memenuhi kriteria kontak erat diwajibkan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan Swab PCR.
3. Kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah Swab PCR tetap harus karantina selama 14 hari.
Apabila selama karantina, kontak erat mengalami gejala sakit tenggorokan, batuk, demam, sesak napas dan gejala lainnya, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
4. Apabila ada anggota keluarga yang mengalami gejala Covid-19, maka segera lapor ke faskes untuk tes Swab PCR dilanjut dengan isolasi mandiri.
5. Isolasi mandiri bagi yang positif Covid-19 dilakukan sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
Penulis : Dian Nita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV