> >

Tidak Kompak Aturan Larangan Mudik

Peristiwa | 17 April 2021, 03:44 WIB

KOMPAS.TV - Sebagian warga kini merasa direstui untuk mudik lebih awal ke kampung halaman setelah Kakorlantas Polri mengizinkan mudik sebelum larangan berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dengan tegas melarang warga mudik untuk mencegah kenaikan kasus corona di daerah.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi.

Kemenpan RB juga resmi melarang para ASN bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU