Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi
Kriminal | 16 April 2021, 15:39 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Seorang remaja perempuan berinisial PU (15) menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi. Polisi menyebut, pelaku berinisial AT (21).
Ibu korban berinisial LF (47) mengaku, putrinya beberapa kali menerima pesan ancaman dari pelaku agar mencabut laporan kasus pemerkosaan itu.
LF sendiri telah mengadukan tindakan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Warga Las Motor Milik Terduga Maling ke Tiang Listrik, Tak Bakal Dilepas sampai Pelaku Tertangkap
“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ibu paruh baya itu menyebut ponselnya belum lama ini hilang. Sebab itu, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada anaknya.
Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku dalam laporan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF membenarkan bahwa pelaku adalah anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,” kata LF pada Rabu (14/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Penelusuran Kompas TV, inisial orang tua pelaku yang beredar di kalangan awak media merujuk pada Ibnu Hajar Tanjung. Ibnu Hajar adalah politisi Gerindra.
Baca Juga: Puluhan Warga Geruduk Rumah CEO Investasi Bodong di Bekasi
Ibnu Hajar pernah membuat heboh saat terlihat tertidur dalam acara pelantikan di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Senin, 28 Agustus 2019.
Salah seorang anak Ibnu Hajar bernama Amri Tanjung.
LF menuturkan, dugaan perkosaan itu berawal saat putrinya membangun hubungan dengan AT.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” ujar LF.
Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah.
Baca Juga: Buat Web Palsu untuk Curi Dana Bansos Amerika, Salah Satu Pelaku Lulusan SMK
“Saya pantau ini anak kok jarang pulang. Saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu. Setelah saya cross-check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku). Lho apa hubungannya dilarang? keluarga bukan?” beber LF.
Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.
Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan dan berniat melaporkan tindak kekerasannya pada polisi.
Namun, korban kemudian mengaku pelaku AT juga memaksa agar mau bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," beber LF.
Ibu korban mengaku akan terus menempuh jalur hukum. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti pada polisi.
Baca Juga: Buronan Teroris Saiful Basri Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan berita itu pada awak media.
“Ya laporan baru kemarin dibuat dan sudah dilakukan visum dan akan ditindaklanjuti,” ujar Erna, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya mengatakan sedang mencari saksi dan bukti untuk mendukung penyelidikan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV