GMNI: Pancasila adalah Plat Merah, Program 'Nation and Character Building' Harus Diaktifkan Kembali
Hukum | 16 April 2021, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PP 57 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Dalam siaran persnya, Jumat (16/4/2021) Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi, Nanang T. Puspito menjelaskan, kelemahan fundamental dari peraturan tersebut berpotensi melemahkan upaya Bangsa ini dalam Nation and Character Building, berupa pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.
Baca Juga: Merespon Usulan BPIP, Kemendikbud Pertimbangkan Mata Pelajaran Pancasila Masuk Kurikulum
Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran maupun mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.
Negara harus memandang bahwa mata pelajaran ataupun mata kuliah Pancasila adalah pelajaran plat merah yang merupakan tanggungjawab negara.
Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP.
Selain itu, DPP PA GMNI juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
"Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya. Program 'Nation and Character Building' yang sudah lama terhenti dan menimbulkan banyak ekses yang merugikan harus segera diaktifkan kembali," kata Nanang.
Baca Juga: Mahfud MD: Tangkal Radikalisme, Perlu Pendidikan Pancasila
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV