GMNI Sebut PP 57 tahun 2021 Perlu Direvisi, Usul Pancasila Ditetapkan sebagai Mapel Wajib
Hukum | 16 April 2021, 15:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengkritik PP Nomor 57 tahun 2021. Pasalnya dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib diseluruh jenjang pendidikan sehingga perlu adanya revisi.
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi, Nanang T. Puspito, sosok yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung, berharap Presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
“PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan,”ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (16/4/2021)
Baca Juga: Kemendikbud Sebut Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi
Ia melanjutkan, PP 57 tahun 2021 jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," tegas Nanang.
Baca Juga: Merespon Usulan BPIP, Kemendikbud Pertimbangkan Mata Pelajaran Pancasila Masuk Kurikulum
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV