> >

Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun

Kriminal | 16 April 2021, 10:00 WIB
Mobil Ferrari F12 Berlinetta milik HH, tersangka kasus korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung. Kejagung terus menyita aset para tersangka korupsi terbesar baru-baru ini. (Sumber: Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penghitungan, penelusuran dan penyitaan aset para tersangka korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero). Sejauh ini, Kejagung telah menyita aset dengan nilai kira-kira Rp10,5 triliun.

Kepada awak media Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik sedang melakukan pemberkasan para tersangka. Nantinya, berkas itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Ya sekarang kan persiapan pemberkasan ya, sekarang sudah Rp 10,5 triliun," ujar Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun

Febrie mengungkapkan, Kejagung menyita aset-aset, seperti kapal tongkang, tanah, dan tambang dari para tersangka. Selain itu, ada pula sitaan barang mewah, antara lain mobil, apartemen, dan bus.

Menurut Febrie, pihaknya masih terus menelusuri dan menyita aset-aset milik tersangka. Hal ini untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang mencapai kisaran Rp23,7 triliun.

Angka ini adalah kerugian terbesar di antara kerugian karena kasus-kasus korupsi yang terungkap beberapa tahun terakhir. Kerugian karena korupsi ASABRI bahkan lebih besar 10 kali lipat daripada korupsi E-KTP yang mencapai Rp2,3 triliun.

Kerugian akibat kasus korupsi ini juga melampaui kerugian dari korupsi PT Jiwasraya (Rp16,8 triliun) dan korupsi BPJS Ketenagakerjaan (Rp20 triliun).

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Salah satu aset tersangka korupsi ASABRI yang disita Kejagung adalah tanah seluas 220 ribu meter persegi milik PT Batu Kuda (RIMO) di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita tanah seluas 26 ribu meter persegi atas nama PT Prima Jaringan di Cipayung, Jakarta Timur. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU