MK Putuskan Pilkada Sabu Raijua PSU, Polisi Diminta Hadir Buat Pengamanan
Hukum | 15 April 2021, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Dalam putusannya MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021.
Diketahui Pilbup Sabu Raijua dimenangkan Pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Paslon nomor urut 2 ini menjadi polemik lantaran Orient Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat.
Baca Juga: Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya
Selain membatalkan keputusan KPU terkait kemenangan Orient-Thobias dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, MK juga meminta agar Pilbup Sabu Raijua dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Saat PSU nanti hanya ada dua Paslon yang bertarung. Mereka adalah Paslon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Paslon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).
Dalam putusannya MK meminta agar KPU pusat dan Bawaslu pusat berkoordinasi kepada KPUD dan Bawaslu daerah untuk menyelenggarakan PSU.
Baca Juga: Batalkan Kemenangan Orient Riwu Kore, MK Perintahkan KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
MK juga meminta Kepolisian, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Kabupaten Sabu Raijua melakukan pengamanan proses PSU Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua agar berjalan aman dan lancar.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya,” ujar Hakim Anwar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV