> >

Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Hukum | 15 April 2021, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini, Kamis (15/4/2021), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai 25,7 miliar rupiah.

Pada sidang pertama, Edhy Prabowo hadir mendengarkan persidangan secara virtual.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini disebut menerima suap berkaitan dengan izin ekspor benur.

Dari total dana suap senilai Rp 25,7 miliar ini diterima dari sejumlah perusahaan salah satunya berasal dari Suharjito yang merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Edhy Prabowo meyakini dirinya tidak bersalah.

Edhy menyatakan dirinya bertanggung jawab sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebelum kasus Edhy Prabowo sampai ke persidangan, KPK telah menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana suap.

KPK menyita sejumlah barang mewah dan ATM pasca tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo pada November 2020 lalu.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah sepeda.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU