Bogor Timur akan Jadi Kabupaten Baru, Berikut Daftar Kecamatan yang Masuk dan Batasan Wilayahnya
Peristiwa | 15 April 2021, 16:43 WIBKABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan melakukan pemekaran.
Saat ini, tengah dipersiapkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yaitu Kabupaten Bogor Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan alasan krusial dilakukannya pemekaran di wilayah Kabupaten Bogor.
Itu karena Kabupaten Bogor sangat luas dan memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 5,4 juta atau 11,24 persen dari keseluruhan penduduk Jawa Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Puasa Perdana Bersama Keluarga di Istana Bogor
Karena terlalu luas dan banyak penduduknya, Pemkab Bogor disebut cukup berat dalam memberikan pelayanan prima secara efektif.
Selain itu, kondisi tersebut juga menjadi beban saat melakukan pemerataan pembangunan.
Karena itu, pemekaran daerah otonomi baru diperlukan.
Menurut Burhanudin, pemekaran Kabupaten Bogor Timur merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah.
"Wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat," kata Burhanudin dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/4/2021).
Burhanudin mengungkapkan, rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur sebenarnya sudah diusulkan sejak lima tahun lalu, yakni Juni 2015.
Saat itu, kata Burhan, presidium Kabupaten Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan DOB kepada Bupati Bogor.
Pemkab Bogor langsung mengakomodir usulan itu dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018.
Baca Juga: Akibat Data Tak Sinkron, Kabupaten Bogor Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Kemudian dilakukan pula kajian potensi Kabupaten Bogor Timur pada tahun 2017 oleh Bappedalitbang bekerja sama dengan pihak ke tiga yang mengacu pada UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomot 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Hasil kajian itu pun menyimpulkan bahwa Bogor Timur layak untuk dimekarkan. Lalu Pada 25 Oktober 2017, Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV