Mahfud MD: Yang Punya Utang BLBI, Datanglah Sukarela, Bayar!
Hukum | 15 April 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menagih utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemerintah juga mempertimbangkan paksaan fisik bagi obligor yang berupaya mengingkari kewajibannya. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD tetap berharap para obligor datang secara sukarela ke Kementerian Keuangan RI untuk melunasi utangnya.
“Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan. Karena kasus di MA (Mahkamah Agung) selesai, kamu bayar!” kata Mahfud MD, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15/4).
Mahfud menyatakan pemerintah memiliki catatan lengkap utang para obligor BLBI. Menurut data yang telah diperbarui pemerintah, jumlahnya mencapai Rp110 triliun lebih.
Para obligor telah memberikan jaminan untuk dana BLBI yang dikucurkan pada Desember 1998. Bentuk jaminan itu antara lain berbentuk kredit (Rp101 triliun), properti (Rp8 triliun), tabungan dalam bentuk kurs asing, dan saham. Jaminan ini bakal ditagih pemerintah.
Namun, menurut Mahfud tetap ada sejumlah persoalan dalam upaya pemerintah menagih. Masalah tersebut, antara lain aset yang dijaminkan, ternyata bukan milik obligor, melainkan sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Jika terjadi kasus seperti ini, maka pemerintah bisa memidanakan obligor karena melakukan penipuan.
Masalah lain aset yang dijaminkan ternyata sudah berpindah-tangan ke luar negeri. Untuk hal ini, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan pendekatan ke pemerintah negara lain, melalui berbagai perjanjian.
“Kita bisa pake ekstradisi, atau pakai interpol. Jangan enak-enak,” tutur Mahfud.
Dalam upaya menagih utang tersebut, pemerintah juga tidak akan segan-segan melakukan upaya paksaan fisik. Menurut Mahfud, dalam hukum keperdataan ada istilah bernama Gijzeling yaitu paksaan fisik yang diterapkan kepada pihak yang mengingkari kewajibannya.
Semua obligor yang masih memiliki utang, diwajibkan membayar, termasuk pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sudah tidak lagi menjadi tersangka kasus BLBI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV