> >

Kemendikbud Sebut Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Sosial | 15 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi mata kuliah Pancasila yang bersama Bahasa Indonesia tetap jadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. (Sumber: Kompas/TotoSihono)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebagai respon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui dua mata kuliah yakni Bahasa Indonesia dan Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi (PT).

Hendarman selaku Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud mengatakan tetap dipakainya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi berdasarkan sejumlah dasar hukum.

Seperti PP Nomor 57 tahun 2021 yang merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," jelas dia melansir laman Kemendikbud, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Pangdam Jaya dan BPIP Resmikan Kampung Pancasila, Libatkan Ribuan Babinsa

Di sisi lain secara hukum, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," jelas dia.

Seperti juga diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Alasan peraturan itu dibuat, yakni guna memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Buku Ajar Pancasila Diadakan Lagi, BPIP Ditargetkan Rampung 9 April 2021

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU