Rizieq Shihab ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan, Apa Motivasinya
Hukum | 15 April 2021, 04:29 WIBRizieq Shihab menilai, Bima Arya selaku Kasatgas Covid-19 Kota Bogor seharusnya paham bahwa pemeriksaan hasil tes PCR membutuhkan waktu 1-2 hari untuk mengetahui hasilnya positif atau tidak.
Baca Juga: Sebut Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19 dan Tak Berikan Hasil Swab, Bima Arya Dituding Berbohong
Namun, saat itu hasil tes Rizieq Shihab belum keluar, Bima Arya sudah keburu membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut.
"Hasilnya belum ada, tiba-tiba sudah lapor polisi," ujar Rizieq Shihab.
Mendapat pertanyaan demikian, Bima Arya lantas memberikan penjelasan. Menurutnya, laporan polisi dibuat karena ada kesepakatan antara dirinya dengan menantu Rizieq Hanif Alatas pada 27 November 2020.
Kesepakatan itu salah satunya terkait data hasi tes swab Rizieq Shihab. Namun, belakangan kesepakatan itu tidak terealisasi.
Baca Juga: Panas! Rizieq Shihab Debat dengan Bima Arya di Sidang Tes Swab RS UMMI
Selain itu, alasan lainnya Bima Arya melapor karena mendapat saran dari Kapolres Bogor pada saat itu.
"Kapolres sudah menyampaikan, 'kita akan panggil semuanya supaya jelas apa yang terjadi, silakan Satgas menyampaikan laporan'," ujar Bima Arya.
Mendengar paparan tersebut Rizieq Shihab kembali mempertanyakan Bima Arya yang langsung menempuh jalur hukum atau pidana, tanpa ada upaya persuasif terlebih dahulu.
"Prokes lain Anda tidak pidanakan, tapi khusus kasus ini Anda pidanakan, apa motivasinya," kata Rizieq Shihab.
Baca Juga: Bima Arya: Situasi Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi Bogor
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV