Benarkah ICW Tak Percaya Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi? Begini Penjelasannya
Berita utama | 14 April 2021, 19:24 WIB“Sebab, nantinya aset yang dihasilkan dari kejahatan itu dapat dirampas oleh negara, tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku,” tuturnya.
Sebagai informasi, desakan untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak tahun 2012.
Tapi pada kenyataannya, hingga saat ini RUU yang bisa menjerakan para koruptor itu tidak juga disahkan.
Bahkan pada rapat paripurna 23 Maret 2021, DPR tidak memasukan RUU Perampasan Aset dalam 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV