BRI Pamit dari Aceh, Alihkan ke Bank Syariah Indonesia
Sosial | 14 April 2021, 17:02 WIBACEH, KOMPAS.TV- Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menutup operasional usaha di Provinsi Aceh dan mengalihkan layanan perbankan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penutupan operasional BRI tersebut menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.
"Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRI syariah,” ujar Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Di dalam pasal 2 Qanun tercantum, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Akad keuangan di Aceh pun wajib menggunakan prinsip syariah.
Baca Juga: Patuhi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Tutup Operasional di Aceh
Jadi, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Dijelaskan dalam pasal 65 aturan itu, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Hal itu berarti lembaga keuangan di Aceh memiliki waktu sampai 2022 untuk menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah secara penuh.
Baca Juga: BRI Siap Ganti Uang Nasabah Jika Terbukti Jadi Korban Skimming ATM
Selain BRI, bank milik pemerintah yang sudah mengubah kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah adalah Bank BTN pada Januari 2020.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV