Herzaky Beberkan Alasan Didaftarkannya Logo Partai Demokrat atas Nama SBY
Berita utama | 14 April 2021, 14:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat membenarkan telah mendaftarkan logo ke Ditjen HAKI Kemenkumham. Pendaftaran dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain mengklaim logo Partai Demokrat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (14/4/2021).
“Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat,” kata Herzaky.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol
“Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” tambahnya.
Herzaky menuturkan pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono selaku penggagas Partai Demokrat.
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” ujar.
Dalam pernyataannya Herzaky menambahkan, logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, sebagai layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV