> >

Kemenkumham Tidak Sahkan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Kubu AHY Cabut Gugatan

Politik | 14 April 2021, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada penggerak kongres luar biasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol

Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan dalam sidang yang dihadiri perwakilan kedua pihak, baik penggugat kubu AHY, maupun tergugat kubu Moeldoko, dengan alasan gugatan tidak relevan lagi.

Tim penggugat membatalkan gugatannya, karena Menkumham Yasona Laoli tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Demokrat justru mengajukan gugatan baru, yaitu menggugat seluruh aktor intelektual, dari partai demokrat versi KLB Deli Serdang. 

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU