> >

BPK Temukan Kejanggalan Pembelian Alat Damkar DKI Jakarta, Rugikan Kas Daerah Rp6,52 Miliar

Berita utama | 13 April 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi alat pemadam kebakaran DKI Jakarta yang diketahui terkait dengan kelebihan pembayaran. (Sumber: KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam pengadaan alat pemadaman di DKI Jakarta di mana ada kelebihan pembayaran sebesar Rp6,52 miliar.

Hal itu tertuang dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. 

Laporan BPK itu menyebut, indikasi kelebihan pembayaran itu terkait paket pengadaan satu dari empat mobil pemadam.

Baca Juga: Sinyal Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Jokowi Mania: Ada 5 Menteri yang Layak Diganti

Empat alat pemadam itu antara lain unit quick response, unit submersible atau mobil pompa, unit pengurai material kebakaran, dan unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menganggarkan Belanja Modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada 2019.

Nilai anggaran itu adalah Rp324.244.083.212 dengan realisasi sebesar Rp303.144.134.744.

Sebagian anggaran ini digunakan untuk pengadaan empat paket alat pemadam kebakaran tersebut.

Namun, ada perbedaan besar harga riil dengan nilai kontrak pengadaan empat paket alat damkar itu.

BPK mencatat, unit submersible memiliki harga riil Rp9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp9,79 miliar. 

Lalu, paket pengadaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan Pemda DKI membayar nilai kontrak Rp 39,68 miliar. 

Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, harga riilnya Rp7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Rp7,86 miliar.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU