Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol
Politik | 13 April 2021, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menyasar Menkumham Yasonna Laoly.
Hal itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.
Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY
Detail perkara gugatan itu menyebut pihak penggugat adalah DPP Partai Demokrat pula. Selain itu, ada nama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila.
Hasil penelusuran atas nama-nama itu sebagian besar menyebut mereka pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Demokrat memecat mereka.
Salah satunya adalah La Moane Sabara pernah menjabat Ketua DPC Wakatobi. Kini, La Moane digantikan oleh Rusda Mahmud.
La Moane dan kelompok Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pihak yang turut tergugat.
Para penggugat dari kubu Moeldoko meminta Majelis Hakim menyatakan DPP Demokrat melanggar hak politik serta perdata mereka.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV