> >

Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan ke PN Jakarta, Ini Tiga Hal yang Dimohonkan

Sosial | 13 April 2021, 21:18 WIB
Logo Partai Demokrat (Sumber: Website DPRD DIY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Selamba, dan Ajrin Duwila melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait dengan Susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko menganggap, AD/ART tersebut bertentangan dengan Undang-undang.

Baca Juga: 20 Tahun Diam, Mengaku Pendiri Awal Partai Demokrat Buka Suara

Gugatan ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sejak Senin (5/4/2021) dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Lima orang dari DPP Partai Demokrat ini meminta majelis hakim untuk menyatakan tiga hal yang dimohonkan, meliputi:

Pertama, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

Kedua, melarang tergugat I melakukan tindakan hukum baik ke dalam maupun ke luar dengan atas nama Partai Demokrat.

Ketiga, melarang tindakan tergugat I yang telah memecat sejumlah kader peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Dalam gugatannya, tercantum pula pihak tergugat I adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2025 dan tergugat II adalah DPP Partai Demokrat periode 2015-2020. Pihak lain yang juga ikut tergugat ialah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Terkait Pendaftaran Partai Demokrat ke HAKI, Darmizal Menduga Syarief Hasan Ingin Menjerumuskan SBY

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU