> >

Kemenaker Minta THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Begini Respon Pengusaha

Update | 13 April 2021, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan dan meminta setiap perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil dan sesuai waktu yang ditetapkan.

Perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan termasuk idul fitri. 

Pembayaran THR secara utuh diberikan karena selama ini pemerintah telah memberi dukungan kepada perusahaan untuk mengatasi dampak Covid-19.

Namun bagi yang usahanya belum pulih pemerintah mempersilahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan pekerjannya dengan tetap berpedoman bahwa pembayaran THR diberikan sebelum hari raya.

Disisi lain pengusaha mengkhawatirkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal ketentuan pembayaran THR ini memunculkan perdebatan saat pembahasan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

Pengusaha juga menekankan hingga saat ini masih ada sejumlah bidang usaha yang kondisinya secara finansial masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Salah satu tuntutan mereka yakni meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

Agar pembayaran THR di tahun 2021 ini berjalan lancar, Kemenaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR.

Satgas ini juga diminta agar segera dibentuk oleh semua pemerintah daerah.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU