> >

Aspek Indonesia: SE Tentang THR Dibayar Penuh Tak Perlu Dikeluarkan

Wawancara | 13 April 2021, 12:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Baca Juga: Instruksi Menaker, THR 2021 Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang harus dibayar penuh.

Karena menurut Mirah, peluang atau potensi perusahaan yang tidak membayar penuh tetap masih ada. Dirinya juga menyebut, THR dibayar penuh sudah menjadi suatu kewajiban.  

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU