> >

Masih Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah, Oranye, dan Kuning Salat di Rumah

Agama | 12 April 2021, 23:12 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti saat dihubungi dalam wawancara virtual terkait aksi serangan terorisme di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021). (Sumber: Kompas.TV )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Muslim untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada Senin (12/4/2021).

“Kita tentu harus menyadari semuanya, bahwa Islam mengajarkan kepada kita agar mengutamakan keselamatan dibanding dengan kita ini mencari keutamaan di dalam kaidah fiqih,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Puasa Ramadan 2021 di Seluruh Indonesia, NU dan Muhammadiyah Tarawih Bareng

Untuk itu, sambung Abdul Mu’ti, umat Islam yang berada di zona merah, zona oranye, atau zona kuning sebaiknya melaksanakan salat tarawih dan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal ini penting untuk saling menjaga keselamatan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Sedangkan mereka yang berada di zona hijau dapat melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50% dari ruangan yang tersedia di tempat ibadah,” ujarnya.

“Tentu protokol kesehatan yang berupa memakai masker, kemudian berwudu dari rumah,  tetap menjaga jarak, tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh,” tambahnya.

Baca Juga: Alami Rusak Berat Akibat Gempa, Warga Lumajang Bangun Tenda Darurat untuk Salat Tarawih

Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyarankan masjid atau musala tidak menggunakan karpet. Dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat sebaiknya membawa alat atau peralatan salat sendiri dari rumah.

“Usahakan semaksimal mungkin agar kegiatan-kegiatan seperti tadarus Alquran sebaiknya diselenggarakan di rumah.

“Kemudian buka bersama sebaiknya tidak diselenggarakan,” tambah Abdul Mu’ti.

Seperti diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholis Qaumas telah menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah dimulai Selasa 13 April 2021. Ia menekankan, ibadah tarawih yang harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ketat.

“Protokol kesehatan ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU