Dicecar Rizieq Shihab di Persidangan, Mantan Kapolres Jakpus: Tidak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Hukum | 12 April 2021, 23:26 WIB"Tidak ada."
Selain itu, Kombes Heru mengatakan alasan dirinya tidak membubarkan pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Baca Juga: Majelis Hakim Kembali Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kali Ini Soal Tes Usap RS UMMI Bogor
Itu karena dirinya khawatir menimbulkan kerusuhan yang berdampak pada keselamatan warga jika pembubaran dilakukan.
"Jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," kata Heru.
Heru menjelaskan, situasi di sekitar lokasi bakal sangat rawan jika ada kerusuhan antara massa FPI dengan personel polisi.
Terlebih, saat itu ada sekitar 5.000 orang yang datang ke Petamburan. Ia mengaku memilih tidak membubarkan kerumunan demi keselamatan warga.
Dia pun mengatakan pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada panitia acara agar membatasi jumlah massa yang hadir hari itu.
"Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di media sosial," kata Heru.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Jaksa Tidak Sebutkan Nama-Nama Saksi
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini.
Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV