> >

Kerugian Aset Negara Lebih dari Rp108 Triliun, Kasus BLBI Terus Dikejar

Hukum | 12 April 2021, 20:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah putuskan membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar utang perdata BLBI yang jumlahnya mencapai sekitar Rp108 triliun.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April lalu. Satgas ini akan bertugas untuk menagih dan memproses jaminan agar menjadi aset negara.

Mahfud MD melalui akun resmi Twitter-nya mengatakan, setelah KPK menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, fokus pemerintah adalah menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI.

Melansir dari Kompas.com, Senin (12/4/2021), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.

Dalam kasus BLBI, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pemegang saham utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Penanganan Hak Tagih BLBI

"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud.

Untuk itu lanjut Mahfud, pada 6 April, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam Keppres tersebut ada lima menteri, kemudian ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang bertugas mengarahkan Satgas melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.

BLBI sendiri sebenarnya adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat Indonesia dihantam krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU