> >

Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 11 Saksi Dihadirkan

Hukum | 12 April 2021, 19:18 WIB
Satu Jalur di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, mulai ditutup menjelang acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Akibatnya terjadi kemacetan (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Senin (12/4/2021).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 11 orang yang menjadi saksi kasus kerumunan terdakwa Rizieq Shihab.

Adapun rincian sebelas orang yang menjadi saksi, sebagai berikut:

  1. Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
  2. Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
  3. Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan.
  4. Kapospol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Dahmirul.
  5. Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Kompol Ferikson Tampubolon.
  6. Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19, Rustian.
  7. Plt Kepala Pelaksana BPBD, Sabda Kurnianto.
  8. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
  9. Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono
  10. Staff BNPB, Rianto Ristyo.
  11. dan satu orang saksi yang belum dikonfirmasi statusnya bernama, M. Soleh.

Baca juga: Sidang Kerumunan Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakarta Pusat: Tak Saya Bubarkan Demi Keselamatan Warga

Adapun 5 orang yang masuk dalam daftar saksi sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Jakarta Timur, yaitu Heru Novianto, Oka Setiawan, Dahmirul, Ferikson Tampubolon dan Rustian.

Namun menjelang waktu Ashar, sidang dihentikan untuk sementara dan akan dilanjutkan dengan 6 orang saksi lainnya nanti setelah selesai isoma Ashar dan Maghrib.

Sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa atas perkara nomor 221 dan 226, yakni mengenai kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan - Jakarta Pusat, dan Megamendung - Kabupaten Bogor.

Adapun perkara nomor 222, adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU