ASN Nekat Mudik, Awas Ada Sanksi yang Berlaku!
Update | 12 April 2021, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara, Wakil Gubernur DKI Jakarta memberlakukan sanksi jika ada ASN yang nekat mudik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kembali ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak mudik atau pulang kampung pada saat Idhul Fitri nanti.
Selain itu, dirinya kembali mengimbau bahwa adanya sanksi yang akan dikenakan jika melanggar.
Sanksi yang akan diberikan sesuai bobot yang dilanggar, hal itu sudah tertuang pada surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV