Direktorat Pajak Akan Menyisir Harta Tersembunyi
Kompas bisnis | 23 November 2017, 12:08 WIBDirektorat Jenderal Pajak akan menyisir harta tersembunyi milik 770.000 wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak. Dari jumlah itu, sampai Rabu (22/11) kemarin sudah ada sekitar 27 .000 data wajib pajak yang sudah dikirim ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi sebelum petugas pajak yang menemukan dan mengenakan denda.
Upaya ini sekaligus untuk mengejar penerimaan negara yang sering kali meleset dari target. Sampai Oktober lalu, realisasi penerimaan pajak baru sekitar Rp 800 triliun atau 67 persen dari total target.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV