Kegiatan 'Sahur On The Road' Dilarang, 3.320 Petugas Disebar untuk Amankan Lokasi yang Kerap Ramai
Update | 12 April 2021, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan larangan digelarnya acara "sahur on the road" selama ramadhan tahun ini.
Aturan ini guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Apel keselamatan jaya gabungan dari TNI-Polri, dan Pemprov DKI Jakarta digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/4/2021) pagi.
Kegiatan ini sebagai persiapan operasi penertiban untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 selama ramadhan.
Sebanyak 3.320 petugas akan disebar di sejumlah lokasi yang kerap jadi lokasi keramaian saat ramadhan.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak warga yang mengadakan kegiatan "sahur on the road".
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV