Rusuh Pembubaran Atraksi Kuda Lumping, Polisi Tetapkan 6 Anggota Ormas FUI Jadi Tersangka
Update | 11 April 2021, 09:01 WIBKOMPAS.TV - Kasus pembubaran kesenian kuda lumping yang viral di media sosial, terus didalami pihak kepolisian.
Setelah sebelumnya oknum Kepala Lingkungan ditetapkan menjadi tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 orang dan seluruhnya ditahan di Polrestabes Medan.
6 tersangka yang ditetapkan tersangka, merupakan orang–orang yang dalam rekaman video pembubaran kesenian kuda lumping yang menggunakan atribut ormas FUI (Forum Umat Islam)
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan sempat menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Selain 6 tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa 4 anggota ormas yang turut terlibat dalam pembubaran kesenian kuda lumping.
Pihak kepolisian memastikan jika pembubaran kesenian kuda lumping merupakan inisiatif pribadi dari oknum Kepala Lingkungan yang juga anggota ormas FUI tanpa adanya keterlibatan ormas yang diikutinya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV