> >

Ini 5 Pengecualian Larangan Perjalanan Saat Libur Lebaran

Peristiwa | 10 April 2021, 23:05 WIB

KOMPAS.TV - Perjalanan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi saat musim mudik Lebaran atau libur Lebaran ialah kendaraan yang mengangkut distribusi logistik seperti bahan pangan, obat-obatan, bahan bakar, dan lain-lain.

Perjalanan lain yang diperbolehkan ialah perjalanan dengan kategori mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil dengan kepentingan persalinan yang hanya boleh ditemani oleh satu pengantar.

Namun perjalanan mendesak ini harus dilengkapi dengan sejumlah syarat administrasi.

Syarat administrasi yang harus dipenuhi berupa surat bebas corona dengan menggunakan metode tes swab antigen serta surat izin keluar masuk.

Baca Juga: Indonesia Janji Sirkuit Mandalika Selesai Juli 2021

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU