Begini Cara Mendapatkan SIKM Jakarta di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Politik | 9 April 2021, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat pelaku perjalanan di masa larangan mudik 2021 di Jakarta berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada masa larangan mudik 2020, Pemprov DKI Jakarta membuka sarana permohonan SIKM melalui sistem online.
Saat ini para pelaku perjalanan tidak lagi mendaftar online. SIKM bisa didapat dari perusahaan atau instansi pemerintah.
Baca Juga: Aturan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran: Harus Punya SIKM dan Siap Dikarantina
Untuk pekerja non-formal atau masyarakat umum dapat mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak seperti menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia atau untuk keperluan persalinan di luar kota harus menyertakan SIKM. SIKM dapat diperloleh dari kepala desa atau lurah setempat.
Begitu bagi pekerja sektor informal yang ingin mendapatkan SIKM. Pelaku perjalanan harus melengkapi SIKM yang dapat dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan dengan tanda tangan basah atau elektronik.
Baca Juga: Penjagaan Pintu Masuk Jawa Tengah akan Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (9/4/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV