Mudik Dilarang, Aturan Resmi Dikeluarkan Pemerintah
Sapa indonesia | 9 April 2021, 05:41 WIBKOMPAS.TV - Aturan larangan mudik sudah diterbitkan pemerintah untuk masyarakat umum. Pegawai Negeri Sipil atau PNS pun diminta jadi contoh publik untuk tidak mudik di tahun 2021 ini.
Sejauh mana aturan larangan mudik ini bisa menekan angka penularan corona di musim mudik Lebaran 2021 ini?
Apa saja sanksi bagi masyarakat umum dan juga PNS yang melanggar aturan larangan mudik ini?
Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi.
Kemenpan RB juga resmi melarang para ASN bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran. Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV