> >

Hadiri Sidang Aktivis KAMI, Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Ini

Hukum | 9 April 2021, 00:39 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, menghadiri sidang (Sumber: Tribunnews.com)

DEPOK, KOMPAS TV - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Kamis (8/4/2021).

Kedatangan Gatot Nurmantyo dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Mencerminkan Kualitas, Etika, dan Moral Prajurit

Dalam sidang hari ini, agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Gatot Nurmantyo yang datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam tampak duduk di deretan kursi depan ruang sidang. Ia mengikuti proses sidang dari awal hingga akhir.

Usai persidangan, Gatot menuturkan, dirinya hanya mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa yang terlibat dalam persidangan tersebut.

Bahwa mereka harus ingat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Gatot Sindir Seniornya Moeldoko Ketum Demokrat: Logika Berpikir Saya Tak Menduga

“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Gatot di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (8/4/2021), dikutip da

“Apabila hakim maupun jaksa melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka mereka menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU