Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Puji Langkah Polri
Hukum | 8 April 2021, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka penembakan enam laskar Front Pembela Islam di kilometer 50 tol Cikampek.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah polisi.
Setelah berbulan-bulan, menyidik peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam atau FPI, polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka.
Tersangka penembakan yang terjadi di kilometer 50 tol Cikampek, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara Kamis pekan lalu.
Tapi dari tiga tersangka, satu orang dihentikan penyidikannya, karena telah meninggal dalam kecelakaan tunggal.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memuji langkah Polri.
Ketua Komnas HAM berharap polisi juga mengungkap dua mobil yang ikut dalam peristiwa penembakan, serta mengungkap siapa pemilik senjata api yang ditembakkan.
Peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang menyimpulkan dugaan terjadi pembunuhan di luar jalur hukum.
Peristiwanya terjadi 7 Desember 2020, di kilometer 50 tol Jakarta - Cikampek.
Sebelum investigas Komnas HAM diungkapkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara yang menyatakan telah menembak enam anggota laskar FPI karena melawan Polisi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV