Jalani Sidang Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Hukum | 8 April 2021, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Hakim menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak eksepsi atas kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (07/04) kemarin, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq Shihab.
Artinya persidangan kasus hasil tes usap palsu Rizieq Shihab di RUMAH sakit Ummi Bogor dilanjutkan.
Sebelum sidang ditutup Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya meminta Jaksa Penuntut Umum menyebutkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan .
Terdakwa Rizieq Shihab bahkan memberi tanggapan langsung terkait hal ini di depan hakim.
Menurut Rizieq dalam perkara kasus kerumunan, jaksa mesti menyebutkan sejumlah nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan .
Terkait dengan permintaan Rizieq, Hakim kemudian meminta Jaksa mempersiapkan nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, yang akan dilaksanakan pada pekan depan, 14 April 2021.
Tak hanya putusan sela terhadap Rizieq, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab.
Terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan sela dalam kasus yang sama adalah Direktur RS Ummi, Andi Tatat.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV