> >

Pemerintah Keluarkan Edaran ASN Dilarang Mudik

Sosial | 8 April 2021, 02:39 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.

Menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, Menpan RB Tjahjo Kumolo secara resmi melarang ASN bepergian keluar kota atau mudik Lebaran 2021 ini.

Tidak hanya melarang ASN untuk bepergian keluar kota atau mudik, Tjahjo Kumolo juga melarang para ASN untuk mengambil cuti pada periode larang mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nama Eks Menteri ESDM Disebut Terseret Kasus Suap Samin Tan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU