Kenaikan Biaya Haji 2021 Dinilai Beratkan Jemaah, DPR Minta BPKH Kreatif Kelola Dana
Agama | 8 April 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih kreatif mencari terobosan agar biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan.
Di antaranya yakni melalui penempatan dana pengelolaan investasi yang aman dan menguntungkan. Hal ini juga sudah disampaikan anggota Panja Haji dari Fraksi PKS di Komisi VIII DPR.
Menurut HNW, kenaikan biaya haji tahun 2021 tentu akan memberatkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terungkap, Biaya Haji 2021 Akan Naik Rp9,1 juta, Ini Alasannya
“Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. FPKS DPRRI akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS.tv, Rabu (7/4/2021).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta BPKH untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya.
Berdasarkan perhitungannya bersama tim di fraksi PKS, kalaupun biaya haji meningkat 50 persen sehingga mencapai Rp 98,6 juta per jamaah, serta pihak Arab Saudi hanya mengizinkan 30 persen dari kuota haji Indonesia, maka BPKH kemungkinan hanya akan mengeluarkan sekitar Rp 4 triliun dari nilai manfaat untuk menjaga agar beban biaya jamaah (bipih) tetap atau berada di kisaran angka Rp 36 juta.
Artinya, lanjut HNW, BPKH tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon haji. Sebab, angka tersebut masih mungkin ditanggung oleh BPKH, mengingat BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama 2 tahun sekitar Rp 15 triliun.
"Subsidi nilai manfaat Rp 4 triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR-RI pada September 2020," jelas HNW.
HNW juga meminta Kementerian Kesehatan proaktif dalam membantu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sebagaimana keputusan rapat Komisi VIII DPR-RI pada 5 Maret 2020.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV