Komnas HAM Ingatkan Polri: Kepemilikan Senjata Laskar FPI Belum Jelas
Kriminal | 7 April 2021, 20:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri menjadikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Polisi yang menjadi tersangka itu diduga sebagai pelaku unlawfull killing penembakan terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Penyidikan Satu Anggota Polisi Tersangka Penembakan Empat Laskar FPI Dihentikan
Namun demikian, menurut Komnas HAM masih ada beberapa rekomendasi Komnas HAM yang belum diungkapkan oleh Polri.
Salah satunya adalah terkait kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI.
“Kepemilikan senjata ini sesuatu yang dalam rekomendasi kami mintakan untuk ditindaklanjuti oleh Polri, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pernyataan video yang diterima Kompas TV, Rabu (7/4/2021).
Menurut Taufan Damanik, jika kepemilikan senjata api diungkap, maka peristiwa pada 7 Desember itu pun akan menjadi lebih jelas.
“Lebih dapat menjawab apa yang sesungguhya terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020 dan tentu saja akan berguna bagi kepastian hukum serta penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa KM 50,” tuturnya.
Selain soal kepemilikan senjata, rekomendasi lain yang menurut Komnas HAM belum terungkap adalah soal adanya dua mobil terindikasi terlibat dalam persitiwa tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV