> >

Bikin SIM Sudah Bisa Online, Kunjungi Laman sim.korlantas.polri.go.id, lalu Ikuti 7 Langkah Ini

Update | 7 April 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi SIM. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi. 

Hal ini sebagai upaya Korps Lalu Lintas Polri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Nantinya, pemohon SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan diluncurkan di Play Store pada 12 April 2020.

Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Daging Ayam Naik, Harga Cabai Turun

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), menyampaikan cara registrasi SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Klik tombol 'Mulai', hingga muncul menu ‘Data Permohonan’. Setelah itu isi data yang diminta dengan benar.

3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Isi kolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

Penulis : Dian Nita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU