Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Breaking news | 7 April 2021, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Usai sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan tidak masalah dan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan untuk kliennya tersebut.
“Sudah menduga, dan gak masalah,’ kata Aziz.
Meski demikian, Azis menuturkan pihaknya akan tetap maju dan terus berjuang hingga pada sidang berikutnya. Ia juga menambahkan tidak perduli pada hasil keputusan sidang. Menurutnya, kemenan itu tetap berpegang pada kebenaran.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur juga telah menolak eksepsi Rizieq untuk perkara nomor 221 dan nomor 226 dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).
Perkara nomor 221 terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
Kemudian, perkara nomor 226, yaitu kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan ketika Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.
Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV