Negara Ambil Alih Aset TMII Senilai Rp 20 Triliun dari Yayasan Harapan Kita Besutan Tien Soeharto
Berita utama | 7 April 2021, 11:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengambilalih pengelolaan dan pemanfaatan aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) senilai kurang lebih Rp 20 triliun dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengambilalihan pengelolaan dan pemanfaatan aset TMII salah di antaranya direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan itu disampaikan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/4/2021).
“Jadi atas dasar itu, perlu kami sampaikan bahwa Taman Mini Indonesia Indah itu menurut Keppres Nomor 51 tahun 1977, itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno.
Baca Juga: Meskipun Dibilang Tutup, TMII Gelar Acara Virtual Pada Malam Tahun Baru 2021
Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara. Kemensetneg, sambungnya, berkewajiban untuk melakukan penataan berikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.
“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pratikno menuturkan selama pemindahan pengelolaan TMII akan dibentuk tim transisi sebelum dikelola oleh mitra. Untuk itu, Pratikno mengimbau semua staf atau pekerja di TMII tetap bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Setneg Akan Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV