Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
Sosial | 7 April 2021, 15:24 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.
Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.
"Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Semua Pekerja Non-ASN Daftar Jamsostek
Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.
Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.
"Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Baca Juga: Serikat Pekerja Nasional: Masih Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR Karyawan
"Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.
Ketentuan kompensasi yang diberikan:
- Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
- Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV