> >

Mahfud MD Kembali Bicara Restorative Justice: Hukum Bukan Sekadar Menang Kalah

Hukum | 7 April 2021, 06:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD kembali  mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut restorative justice. Pendekatan ini diyakini bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” kata Mahfud MD saat bicara dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021).


Dalam pendekatan restorative justice, hukum bukan sekadar mencari menang dan kalah, dan bukan sekadar untuk menghukum pelaku. Pendekatan ini hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi,  Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD

Manfaat dari pendekatan ini, kata Mahfud MD, selain muncul efisiensi penanganan hukum karena tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik dalam rangka menjaga harmoni dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Namun, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. “Tak semua diselesaikan  secara rembuk, tidak boleh. Tapi yang menyangkut tindak pidana ringan,” katanya.


Dalam pelaksanaanya, restorative justice diutamakan diterapkan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), delik aduan, pidana yang dilakukan oleh anak-anak, perempuan, korban penyalahgunaan narkoba yang masih dalam tahap tertentu, dan perkara yang bukan kejahatan besar.

“Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” tambahnya. 

Baca Juga: Pemerintah Dituding Lambat Putuskan Hasil KLB Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD

Mahfud pernah mendiskusikan hal ini dengan Kabareskrim bahwa  penerapan restorative justice sudah diterapkan  pada para korban narkoba. Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU