> >

Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan

Kriminal | 6 April 2021, 21:38 WIB
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron sejak April 2020. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO Samin Tan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tim KPK menyampaikan kronologi penangkapan Samin Tan yang berstatus DPO sejak 17 April 2020.

“Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT,” ujar tim penyidik KPK.

Dengan ditetapkannya Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK aktif melakukan pencarian dengan dibantu dan berkoordinasi dengan pihak Polri.

Pencarian dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar wilayah Jakarta.

KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan pada hari Senin, 5 April 2021.

Samin Tan ditangkap di sebuah kafe di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Yaitu, pada 2 Maret 2020 dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU