Pakar Satgas Covid-19: Mudik Dilarang untuk Cegah Penularan dan Vaksinasi Belum 80 Persen
Update corona | 6 April 2021, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Selama Lebaran 2021 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021, diprediksi masih akan ada pergerakan orang ke luar kota (mudik/liburan) meskipun larangan mudik sudah diberlakukan, yaitu sebesar 11% atau sebanyak 27,6 juta orang.
Pada talkshow yang diadakan secara virtual bertajuk “Mengapa Mudik Dilarang? Pengaruh Pergerakan Penduduk Terhadap Pengendalian Covid-19” pada Selasa (6/4/2021), dr. Iwan Ariawan, M.S.P.H, selaku tim pakar Satgas Covid-19 juga Ahli Biostatistik UI, menyebut pergerakan dan mobilitas penduduk berpengaruh besar pada lonjakan kasus Covid-19 harian, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final, Menhub: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Iwan menekankan masyarakat untuk tidak mudik demi mengurangi mobilitas dan mencegah transmisi Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun Iwan dan timnya di UI, adanya libur panjang masih memengaruhi masifnya pergerakan masyarakat. Hal ini diikuti dengan tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur panjang berakhir.
"Khususnya pada libur natal dan tahun baru 2020 kemarin, Januari kasus Covid-19 di Indonesia melonjak," kata Iwan.
Menurut Iwan, setelah vaksinasi kebanyakan masyarakat cenderung merasa sudah aman sehingga protokol kesehatan mengendur. Padahal, program vaksinasi baru mencakup sebagian kecil dan belum mencapai 80%.
Adita Irawati, Staf Khusus sekaligus juru bicara Kementerian Perhubungan mengatakan terjadi lonjakan arus penumpang transportasi umum setiap kali ada libur panjang.
"Libur paskah kemarin terpantau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan sebanyak 350 ribu kendaraan dengan penumpang pesawat meningkat 39,8%," kata Adita.
Adita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas jika tidak mendesak, terutama saat libur lebaran nanti. Pendekatan yang dilakukan yaitu secara struktural dengan membuat aturan larangan mudik juga secara persuasif dengan terus mengimbau melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub sebagai Dukungan Larangan Mudik Idul Fitri 2021
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV