Meski Diperbolehkan Pemerintah, Muhammadiyah Imbau Tarawih Tetap Dilakukan di Rumah
Berita utama | 6 April 2021, 14:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk menggelar tarawih dan salat ied berjemaah di Masjid dengan protokol kesehatan ketat. Tetapi Muhammadiyah berpendapat salat tarawih dan ibadah-ibadah selama Ramadan tetap dilakukan di rumah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada Selasa (6/4/2021).
“Muhammadiyah berpendapat bahwa sekarang ini kita masih dalam suasana pandemi COVID-19. Walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus COVID ini masih sangat tinggi,” kata Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Larang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Wilayah Zona Merah
“Karena itu, maka Muhammadiyah menganjurkan kepada warga persyarikatan untuk melaksanakan salat tarawih di rumah,” tambahnya.
Abdul Mu’ti mengatakan kalau melaksanakan di masjid atau musala, harus mengikuti protokol yang sangat ketat dan ada pembatasan jumlah jamaah.
“Walaupun diperbolehkan, Muhammadiyah berpendapat tidak perlu ada salat tarawih secara bergelombang atau ber-shift-shift yang di situ menimbulkan terjadinya banyak kegiatan di dalam masjid atau tempat ibadah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Tarawih dan Salat Id di Masjid
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan Muhammadiyah juga menyarankan agar tadarus dilakukan di rumah.
“Terkait dengan tadarus, lebih baik dilaksanakan di rumah karena ibadah ini juga sifatnya adalah ibadah yang kalau tidak menjaga dengan hati-hati bisa menimbulkan kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijirah. Dengan catatan, masyarakat wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Muhadjir Ingatkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Dibuat Simpel dan Tak Berkepanjangan
“Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan Salat Idul Fitri pada dasar diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tambah Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut Muhadjir mengimbau untuk salat tarawih maupun salat ied sebaiknya dibatasi komunitas hanya warga setempat yang saling mengenal.
“Jadi di lingkup komunitas dimana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Belum Turun, Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Saja
“Sehingga jemaah dari diluar mohon supaya tidak diizinkan,” lanjut Muhadjir.
Tak hanya itu, Muhadjir meminta untuk pelaksanaan salat berjemaah baik tarawih dan ied dilakukan sesimple mungkin. Sebab, sambung Muhadjir, kondisi saat masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
“Kemudian mengenai salat idul fitri, sama jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain,” ujarnya.
“Dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan,” lanjut Muhadjir.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV